Pria di Jambi Ditangkap Lagi Usai Bebas dari Penjara, Residivis Pencuri Motor baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pria di Jambi, bernama Agus Salim (33), warga Muaro, Jambi, yang baru keluar empat hari dari penjara kembali ditangkap polisi. Dia ditangkap lagi atas pencurian sepeda motor.

Kapolsek Pasar AKP Marwi mengatakan pelaku beraksi mencuri sepeda motor warga di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kota Jambi, pada Sabtu (14/6/2025). Pelaku berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy.

“Pelaku masuk ke jendela depan rumah dan masuk ke kamar korban, mengambil kunci di kasur, dan kemudian pelaku menghidupkan motor,” kata Marwi, Senin (23/6/2025).

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar. Pelaku diamankan polisi saat berada di kawasan Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

“Pelaku ini juga residivis atas kasus yang sama,” ujar Marwi.

Di hadapan polisi, residivis itu seperti tak ada rasa jera meski sudah dua kalinya masuk bui. Dia sebelumnya divonis 3 tahun 10 bulan penjara atas kasus pencurian dan ditahan di Lapas Muara Bulian.

“Iya baru balek (penjara), baru empat hari bebas,” kata Agus sambil tersenyum saat ditanya awak media.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Agus mengaku saat melakukan pencurian bersama sepupunya yang juga baru bebas dari penjara. Saat ini, sepupunya tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.