Pria di Kaltim Bacok Rekan Kerja Sesama Buruh Sawit Perkara Sakit Hati

Posted on

Seorang pria di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial M (44) membacok rekan kerjanya, H (46), hingga tewas. Pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati atas perkataan korban.

Dilansir infoKalimantan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di halaman rumah warga tepatnya di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU pada Sabtu (12/7).

“Benar terkait adanya pembunuhan di mana antara korban dan pelaku ini sama-sama buruh pekerja di kebun sawit,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan kepada infoKalimantan, Senin (14/7/2025).

Dia menjelaskan saat itu H yang mendatangi pelaku dengan maksud menanyakan kontak keluarga pelaku. Pekerjaan pelaku dianggap kurang baik sehingga perusahaan berniat memulangkan pelaku.

“Saat korban meminta nomor handphone itu, pelaku malah mengambil parang dan menyerang korban hingga tumbang,” ujar Dian.

Akibat aksi pembacokan tersebut, korban mengalami luka sabet di bagian leher dan kepala hingga akhirnya korban meninggal dunia. Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri.

“Setelah menerima laporan tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

Dian menjelaskan pelaku kemudian berhasil diamankan di area perkebunan sawit di Kecamatan Babulu. Saat penangkapan, pelaku sempat melawan dengan parang yang berlumuran darah.

“Iya, pelaku waktu diamankan masih memegang parang. Namun, setelah diberi tembakan peringatan sebanyak dua kali akhirnya dia menyerahkan diri,” sebutnya.

Kepada polisi, M mengaku nekat menghabisi nyawa rekannya lantaran sakit hati. Pelaku tidak terima dipulangkan ke kampung halamannya di Kota Makassar.

“Motifnya sakit hati, karena pelaku ini tidak terima di pulangkan, sehingga korban yang meminta nomor keluarga menjadi sasaran,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.