Pria di Kaur Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun hingga Melahirkan

Posted on

Seorang pria berinisial IS (42) di Kabupaten Kaur, Bengkulu, ditangkap polisi karena sudah memperkosa anak kandungnya sendiri selama tiga tahun. Korban diperkosa hingga akhirnya hamil dan melahirkan anak.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur pun sudah menetapkan IS sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban adalah anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui tersangka IS telah memperkosa anaknya sejak masih berusia 8 tahun hingga hamil di usia 10 tahun. Tak hanya itu, kakak tiri korban juga disebut telah memperkosa korban.

Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda mengatakan, pelaku yang merupakan ayah kandung korban sudah ditahan di Mapolres Kaur dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, telah memperkosa anaknya sejak tahun 2022 hingga 2024 dan saat ini telah melahirkan anak,” kata Yuriko, Rabu (7/5/2025).

Yuriko menjelaskan, perbuatan bejat tersangka pertama kali diketahui oleh tante korban yang curiga karena korban hamil dengan usia kandungan lima bulan. Setelah ditanyai, korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya sendiri.

“Dari keterangan korban, dirinya juga telah disetubuhi oleh kakak tiri korban hingga telah dinikah sirikan. Kita masih menunggu hasil tes DNA Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk memastikan DNA anak yang dilahirkan tersebut. (DNA itu berasal) dari ayah kandung atau kakak tirinya,” tutup Yuriko.

Diketahui, tersangka IS dan istrinya cerai sejak tahun 2022. Karena perceraian itulah, korban tinggal bersama tersangka. Namun diduga karena kesepian, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menggauli anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *