Pria di Kota Metro, Provinsi Lampung, bernama Endang Sanjaya (48), ditangkap polisi karena membakar rumah dan mobil istri sirinya. Aksi itu dilakukan pelaku karena kesal dituduh korban selingkuh dan berjudi.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 pukul 03.00 WIB. Akibatnya rumah hingga kendaraan korban habis terbakar.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (28/12/2025) pukul 14.00 WIB.
“Kami amankan pelaku setelah sebelumnya korban membuat laporan atas peristiwa pembakaran rumah serta harta benda korban yang terjadi pada Kamis lalu,” katanya, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Cahyo mengatakan pembakaran itu karena pelaku kesal setelah dituduh berselingkuh hingga berjudi.
“Mereka ini pasangan suami istri yang menikah secara siri. Jadi berdasarkan pengakuan pelaku ini karena dituduh berselingkuh sehingga hal tersebut memicu cekcok dan akhirnya terjadi pembakaran tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, Cahyo menyampaikan pihaknya masih terus mendalami keterangan pelaku maupun korban. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Endang ditahan di Mapolrss Metro.
“Sudah dilakukan penahanan, pelaku kami jerat dengan pasal 187 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946,” tegasnya.
