Pria di OKU Aniaya Temannya dengan Sajam gegara Lamaran Kerja Ditolak

Posted on

Seorang pria bernama Dipo Anggara (24) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) nekat menganiaya rekannya sendiri menggunakan senjata tajam (sajam). Permasalahan tersebut diduga akibat lamaran kerja ditolak.

Peristiwa itu terjadi di jalan setapak yang terletak di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku nekat melakukan penganiayaan tersebut diduga akibat lamaran kerja miliknya tidak diterima oleh korban Anggie Merizona (34).

“Masalah masuk kerja (melamar), pelaku tidak terima dengan korban, yang mana korban menjanjikan pekerjaan kepada pelaku. Tetapi kenyataanya yang diterima kerja bukan pelaku, melainkan sepupu korban yang diterima kerja,” katanya.

Kejadian berawal saat pelaku dan pacarnya dalam perjalanan pulang ke rumah setelah potong rambut. Saat itu juga, korban menyetop pelaku bersama pacarnya, namun pelaku berkata akan mengantar pacarnya terlebih dahulu.

Sesampai di rumah pacar pelaku, korban menyuruh pacar pelaku untuk masuk ke dalam rumah. Tidak lama dari itu, keduanya terlibat cekcok.

Kemudian korban mengajak pelaku ke tempat sepi dan keduanya berjalan ke arah hutan. Pada saat berjalan, korban merangkul pelaku dengan menggunakan tangan kanan sambil mengajaknya berduel.

Pelaku berusaha melepaskan rangkulan tangan korban. Namun korban merangkulnya kembali. Diperlakukan demikian, pelaku tak terima dan terjadi peristiwa penganiayaan dengan cara berkelahi satu lawan satu.

“Saat terjadi perkelahian, pelaku mengeluarkan satu buah pisau dari pinggang sebelah kanan dan pelaku langsung menusuk korban di bagian perut sebelah kiri, paha sebelah kanan, luka lecet di bagian paha sebelah kiri,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, warga sekitar langsung memisahkan keduanya. Sementara pelaku diamankan di rumah pamannya di Desa Ulak Lebar.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ulu Ogan guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *