Pria di Palembang Laporkan Teman Sendiri, Diduga Gelapkan Motor

Posted on

Pria di Palembang bernama Rio Chaniago (30), melapor polisi karena menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan motor. Kendaraan milik korban diduga sudah digadaikan oleh teman sendiri, RA.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ia mengaku kehilangan satu unit motor Yamaha Vixion tahun 2013. Rio menyebut terlapor diduga menjual motor tersebut tanpa sepengetahuan pemilik.

“Waktu mau ditebus, motornya sudah tidak ada lagi. Sampai sekarang sudah sekitar enam bulan, tidak ada kabar,” ujar Rio, Senin (15/12/2025).

Rio menjelaskan kejadian bermula saat dirinya sedang membutuhkan uang di kawasan Ilir Timur II, Palembang pada Rabu, 26 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelapor menyerahkan motornya kepada terlapor, dengan alasan akan digadaikan sementara.

Korban mengaku mempercayai terlapor karena memiliki hubungan pertemanan. Dalam kesepakatan awal, motor digadaikan sebesar Rp 2,5 juta dan akan ditebus kembali oleh korban senilai Rp 3 juta dalam jangka waktu 30 hari. Seluruh kelengkapan kendaraan, termasuk BPKB dan STNK, turut diserahkan.

Namun saat pelapor hendak menebus motornya setelah masa perjanjian berakhir, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Terlapor kembali meminta uang dengan janji motor akan dikembalikan keesokan harinya, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 6 juta dan memilih menempuh jalur hukum.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Tamia Rahmadhany, pihaknya telah mendapatkan laporan di Polrestabes Palembang pada Senin (15/12/2025). Barang bukti yang telah diterima antara lain fotokopi surat kendaraan, bukti percakapan, serta kwitansi penitipan satu unit motor.