Polisi menangkap pria berinisial SP (29) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) karena menggadaikan mobil kenalannya. Modusnya, pelaku meminjam atau sewa mobil tersebut dari pemiliknya selama 3 hari, namun tak kunjung dikembalikan.
Dalam kasus tersebut, pelaku diringkus bersama barang bukti satu unit Toyota Calya yang sempat digadaikan pelaku di Muara Enim.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah menyebut pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Calya tahun 2022.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 7 Januari 2026,” ujar AKP Ardiansyah, Minggu (11/1/2026).
Ardiansyah menjelaskan peristiwa penggelapan terjadi pada pada Kamis, 6 November 2025, di rumah salah satu saksi yang beralamat di Talang Ubi Bawah, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Saat itu, pelaku meminjam mobil milik korban dengan dalih menyewa selama tiga hari. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik ternyata kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain.
“Awalnya mobil dipinjam dengan kesepakatan sewa, bahkan sempat diperpanjang. Namun pada kenyataannya, kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku tanpa izin pemiliknya, sehingga korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 187 juta,” jelas Kapolsek.
Kasus ini terungkap setelah salah satu saksi melihat mobil milik korban terparkir di wilayah Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, dan diketahui telah berpindah tangan.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Talang Ubi untuk diproses secara hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Terminal Talang Ubi Timur pada Kamis (8/1/2025) malam.
“Selain pelaku kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya yang berada di wilayah Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi pinjam-meminjam kendaraan serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana,” pungkasnya.







