Pria di Prabumulih Ditangkap karena Bawa Sabu yang Dibungkus Tisu

Posted on

Upaya pengedar narkoba di Prabumulih berusaha mengelabui polisi berujung kegagalan. Dalam aksinya, pria berinisial HM (29) membawa sabu yang dibungkus tisu, dilapisi lakban hitam, dan diikat dengan karet gelang.

Warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai itu kini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Prabumulih. Adapun penangkapan tersangka dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih pada Minggu (24/8) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Arafah bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan penyelidikan tim mendapatkan informasi identitas HM dan keberadaannya,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Arafah menjelaskan petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku saat menggenggam bungkusan mencurigakan di tangan kanannya.

“Saat diperiksa, bungkusan yang dililit lakban hitam dan diikat karet gelang itu berisi 5 paket sabu dengan berat bruto 3,90 gram. HM mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” ungkapnya.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kini ditetapkan sebagai tersangka dan pengedar narkotika.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *