Pria di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial RP (26) ditangkap polisi karena mencuri 16 terali milik tetangganya yakni Rifki (30). Saat ini, pelaku sudah ditahan.
Pelaku membobol rumah korbannya berada di Jalan Raya Batu Raja, Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih Selatan, pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari informasi yang diterima infoSumbagsel, aksi pencurian itu terungkap setelah ibu korban menelepon dan melaporkan kondisi rumahnya yang mencurigakan dengan pintu terbuka dan suasana tidak seperti biasanya.
Rifki yang mendapat kabar itu langsung mengecek ke rumahnya. Sesampainya di lokasi, korban mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Sejumlah terali besi pada jendela dan pintu rumahnya juga raib. Setelah dihitung, total ada 13 terali jendela, dan 3 terali pintu yang hilang, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 10,2 juta.
Tak terima rumahnya dibobol, korban lantas membuat laporan ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya tak jauh dari rumah korban, pada Selasa malam, (1/7), sekitar pukul 21.30 WIB.
“Ya benar, pelaku pencurian terhadap rumah tetangga sudah kita amankan dan bersama barang bukti hasil curiannya,” kata Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda kepada wartawan, Rabu (2/6/2025).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menggunakan linggis untuk mendongkel terali. Barang hasil curian tersebut kemudian diangkut menggunakan gerobak yang ditarik sepeda motor.
Selain pelaku, kata Alias, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, 1 buah linggis, dan 1 gerobak yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Suganda mengungkapkan saat ini pelaku sudah berada di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani hukuman dari perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.