Pria di Kota Batam, berinisial S (30) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan empat remaja. Penggeroyokan diduga dipicu karena korban tidak membayar open BO teman wanita pelaku.
Setelah pengeroyokan itu, polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku yang menggeroyok korban. Pelaku yakni berinisial R (22), dan D (17).
Kasus pengeroyokan yang dialami korban terjadi di salah satu homestay kawasan MTC, Nongsa, Batam, pada Sabtu (25/10/2025).
“Unit Opsnal Polsek Nongsa telah mengamankan dua dari empat pelaku pengeroyokan. Kedua pelaku yang diamankan berinisial R (22) dan D (17),” kata Kapolsek Nongsa Kompol Arsyad Riyandi, dilansir infoSumut, Rabu (29/10/2025).
Kasus penggeroyokan yang dialami korban berawal saat S memesan wanita penghibur melalui aplikasi MiChat dan diarahkan ke salah satu kamar di homestay tersebut.
“Saat tengah mencari nomor kamar yang dituju di lantai dua, korban tiba-tiba dicekik dan ditarik oleh empat orang pria tak dikenal ke dalam salah satu kamar, lalu dikeroyok secara brutal hingga berteriak meminta pertolongan,” ujarnya.
Petugas keamanan yang mendengar teriakan korban segera mendatangi lokasi. Namun, korban kembali dibawa paksa ke lantai satu dan dinaikkan ke sepeda motor oleh para pelaku.
“Korban kemudian dibawa menuju Kuburan Cina TPU Nongsa, di mana pengeroyokan kembali terjadi hingga korban kehilangan kesadaran,” jelasnya.
Usai ditinggalkan para pelaku, korban sempat bersembunyi di hutan dan meminta bantuan warga sekitar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa pada Minggu (26/10).
“Laporan diterima pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Kedua pelaku diamankan pada Minggu malam,” ujarnya.
Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku berinisial R dan D mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku melakukan pengeroyokan bersama dua rekan lainnya karena dendam terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pengeroyokan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku merasa tersinggung karena teman wanitanya, A (18), mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar. Karena itu, pelaku bersama rekannya merencanakan aksi balasan tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
