Pria Ini Dilaporkan Pacarnya Atas Kasus Persetubuhan Usai Ketahuan Selingkuh

Posted on

Pria di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MFS (21), dilaporkan pacarnya KA (18) atas kasus dugaan persetubuhan. Korban membuat laporan ke polisi karena MFS ketahuan selingkuh dan mengingkari janji untuk menikahinya.

Polisi yang mendapat lapotan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya ditangkap.

“Iya benar, pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat dilansir infoSulsel, Sabtu (4/10/2025).

Taufik mengungkapkan persetubuhan pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di sebuah hotel di Kendari, pada Juli 2022 silam. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 1 SMA.

“Tahun 2022 saat korban masih duduk di kelas 1 SMA, keduanya berpacaran dan sebulan kemudian terjadi dugaan persetubuhan pertama,” ujarnya.

Persetubuhan kemudian terus berulang hingga korban tamat dari SMA. Terakhir, persetubuhan itu terjadi pada April 2025 di wilayah Kabupaten Konawe.

“Sejak Maret 2023 hingga April 2025 persetubuhan terus terjadi secara berulang. Terakhir di rumah tante korban,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, kata Taufik, pelaku merayu korban dengan iming-iming akan menikahinya. Hingga belakangan pada Agustus 2025, korban mendapatkan kabar bahwa pelaku berselingkuh.

“Agustus kemarin korban mendapat kabar bahwa pelaku selingkuh, dan pelaku tiba-tiba memutuskan hubungan dan tidak mau menepati janjinya menikahi korban,” jelasnya.

Tak terima, korban lalu mengadu kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Selasa (26/9). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan menangkap pelaku pada Sabtu (4/9).

“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, pelaku langsung ditahan,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi Persetbuhan