Pria di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, berinisial IM (36), memerkosa dan membunuh bocah perempuan berusia 10 tahun di Pantai PLTMG Kalibobo. Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dilaporkan keluarganya hilang setelah 11 hari pencarian.
Dilansir infoSulsel Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengatakan awalnya korban dilaporkan hilang setelah pulang sekolah pada Selasa (22/7).
Setelah 11 hari hilang, korban kemudian ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Pantai PLTMG Kalibobo pada Minggu (2/8).
“Kasus ini berawal dari korban dilaporkan hilang oleh ibunya setelah tidak pulang dari sekolah. Setelah dinyatakan hilang selama 11 hari, korban ditemukan meninggal dunia di Pantai PLTMG Kalibobo dalam kondisi mengenaskan, masih mengenakan seragam sekolah dasar,” katanya, Sabtu (9/8/2025).
Setelah pemenuan jasad korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku IM di rumahnya di Kelurahan Karang Mulia, pada Jumat (8/8).
“Mengamankan seorang pria berinisial IM yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang anak perempuan,” ujarnya.
Selanjutnya, IM dibawa ke Polres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kata Samuel, pelaku diduga memerkosa korban lalu menganiaya korban menggunakan benda tumpul hingga tewas.
“Pelaku membawa korban ke area sepi di belakang Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG). Di sanalah, pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap korban, kemudian menganiaya hingga tewas dengan menggunakan benda tumpul,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.