Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial M (67) ditangkap polisi karena menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Hal ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan saat sedang berada di kediamannya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana mengungkapkan aksi bejat pelaku tersebut pertama kali dilakukan terhadap NA (15) pada Februari 2025. Saat itu pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya tersebut.
Pelaku mengancam korban akan diusir dari rumah tersebut jika melaporkan hal itu kepada ibu kandung korban. Termasuk juga mengusir ibu kandungnya tersebut dari rumah yang sekarang ditinggali mereka.
“Korban yang takut pun memilih melayani korban,” ujarnya Kapolres,Kamis (2/9/2025).
Selanjutnya pada April, pelaku kembali mengajak korban untuk melayaninya. Di bulan April, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali dan berlanjut pada Mei 2025.
“Akhirnya peristiwa bejat ini terungkap pada 17 September 2025. Saat itu, ibu korban mendengar pengakuan anaknya bahwa dirinya telah digauli pelaku sebanyak empat kali hingga akhirnya hamil,” ujarnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 445.4/01/RSUD/OKUS/1/2025 tertanggal 22 September 2025, ditemukan luka robek pada selaput dara korban dan adanya janin hidup berusia 17 minggu.
“Pelaku ini memaksa korban dengan menarik tangan dan merayu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.