Pria Ogan Ilir Simpan Narkoba di Rumahnya, Polisi: Anak-Istrinya Tahu

Posted on

Polisi telah menetapkan Zainal (56), pengedar narkoba yang menyimpan 11 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi di rumahnya di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sebagai tersangka. Aksi kejahatannya yang berskala internasional itu ternyata diketahui warga dan keluarga.

Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan, dari penangkapan terhadap Zainal tim dari Subdit 3 berhasil menyita lebih dari 11 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi di kediaman Zainal di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan, Tanjung Raja, OI.

“TKP-nya di Ogan Ilir dan tempatnya di Tanjung Raja, di mana ini kita bisa mengungkap 11 kilogram lebih sabu, dan 20.650 butir ekstasi dari tersangka ZN,” katanya.

Sejumlah narkoba itu, katanya, ditampung Zainal dan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumsel. Menurutnya, Zainal merupakan pemain narkoba skala international lintas negara yang berasal dari wilayah Timur Tengah.

“Tersangka ini menyimpan barang bukti yang berasal lintas bukan hanya lintas provinsi, namun juga lintas negara yang dikemas dengan kemasan teh cina dari wilayah Timur Tengah,” terangnya.

Adapun peran Zainal dalam kasus ini merupakan pengedar yang diindikasikan merupakan jaringan dari bandar besar narkoba di wilayah Sumsel.

“Untuk peran tersangka merupakan pengedar dan juga bisa dibilang tempat penyimpanan dan penyebarannya nanti. Ini sedang kita dalami, kita akan dalami. Dan juga sedang dalam pengejaran kita untuk aktor (bandar besar),” katanya.

Selain pengungkapan kasus narkobanya, Yulian menyebut kepolisian juga sedang mendalami terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU).

“Selain tindak pidana narkoba, kita juga sedang melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang, TPPU. Nah, mungkin tidak bisa kami sampaikan secara vulgar di forum ini nanti. Mohon dukungannya dari kawan-kawan, semua kita bisa mengungkap ini sampai ke aktor intelektualnya,” katanya.

Saat pengungkapan, lanjutnya, Zainal menyimpan sejumlah narkoba itu di beberapa tempat di rumahnya. Mirisnya, aksi kejahatannya juga diketahui anak dan istrinya.

“Ini disimpan di rumah yang bersangkutan, dan kita masuknya dengan sistem tempel. Secara langsung dan tidak langsung melibatkan keluarganya sendiri dan warga sekitar yang mungkin juga tidak paham dengan narkoba dan inilah makanya saya sampaikan bahwa jaringan narkoba ini masuk ke masyarakat kita sudah menggunakan kelompok rentan para wanita dan anak-anak,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, katanya, aksi kejahatan menyimpan hingga mengedarkan Narkoba dalam jumlah besar sudah dilakukan Zainal sudah lebih dari 2 kali hingga akhirnya aksinya terendus polisi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa memang sudah lebih dari dua kali dengan jumlah yang cukup besar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Zainal kini ditahan atas statusnya sebagian pengedar narkoba terkait Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, termasuk hukuman mati.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang diduga pengedar narkoba bernama Zainal (56) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 10,7 kilogram (kg) serta ribuan pil ekstasi.

Dari informasi yang didapat infoSumbagsel, penangkapan dilakukan berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut, ternyata benar pelaku Zainal yang menjadikan rumahnya tempat penyimpanan narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (11/11/2025) pagi. Selain pelaku, petugas juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba di dalam rumah tersebut.

“Barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.752 gram (10,7 kg), 4 paket narkotika jenis sabu dibalut lakban warna merah bertulisan Fragille dengan berat brutto 414 gram, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 214 gram,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya dari keterangan resmi yang diterima infoSumbagsel, Sabtu (15/11).

Selain barang bukti sabu, kata dia, petugas juga mengamankan 14.680 butir pil ekstasi warna coklat, ekstasi warna kuning berlogo minion dengan jumlah 3.265 butir, ekstasi warna abu-abu berlogo Rolex berjumlah 460 butir, ekstasi warna coklat berlogo karopi berjumlah 195 butir.

Kemudian, lanjutnya, dua bungkus serbuk warna kuning seberat 282 gram, dua bungkus serbuk warna hijau seberat 306 gram, satu bungkus serbuk warna cokelat dengan berat 74 gram, satu unit HP Vivo, satu buah timbangan digital.