Pria paruh baya di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga kepala korban terluka.
Pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Sihombing menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial AF (28).
Menurut dia, KDRT terjadi saat korban berusaha melerai pelaku yang tengah memarahi anak mereka karena merusak senter.
“Jadi pelaku yang ditegur korban setelah memarahi anaknya nggak terima, kemudian pelaku justru kalap dan memukul korban dengan tangan kosong serta sapu lantai hingga menyebabkan luka di kepala dan tubuh,” katanya, Rabu (2/7/2025).
“Korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” lanjutnya.
Atas peristiwa tersebut, korban yang tidak terima kemudian melapor ke polisi dan telah menjalani visum sebagai bukti penyelidikan. Kepada penyidik, pelaku mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya.
“Pengakuannya dia khilaf, nggak bisa berfikir jernih dan emosi sesaat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dirinya mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Kekerasan bukan solusi. Jika melihat atau mengalami KDRT, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.