Pelaku yang memperkosa tetangganya yang masih siswi SD kelas 2 di Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial P berhasil ditangkap. Pelaku yakni KH (40) yang sempat kabur akhirnya diserahkan oleh keluarganya ke Mapolres Musi Rawas.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra saat dikonfirmasi infoSumbagsel.
“Ya benar, pelaku yang melakukan bujuk rayu dan persetubuhan kepada tetangganya yang masih di bawah umur sudah kita amankan pada Rabu (12/11/2025) kemarin dan sekarang sudah berada di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Jumat (14/11/2025).
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Gita Loris menjelaskan usai pihaknya melakukan penyelidikan, pihak keluarga pelaku akhirnya setuju untuk menyerahkan KH kepada pihak kepolisian.
“Dari upaya unit Satreskrim Polres Musi Rawas, didapat hasil koordinasi dengan pihak keluarga dan tokoh masyarakat hingga akhirnya pelaku diserahkan ke unit PPA Polres Musi Rawas,” jelasnya.
Gita mengungkapkan setelah Ibu korban baru mengetahui jika anaknya menjadi korban pemerkosaan, pelaku langsung kabur ke daerah Jambi sebelum akhirnya ia menyerahkan diri.
“Iya, pelaku sempat kabur ke Jambi dan akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Musi Rawas,” ungkapnya.
Gita mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
Diberitakan sebelumnya, siswi SD kelas 2 di Musi Rawas, Sumatera Selatan, berusia 8 tahun diduga diperkosa oleh tetangganya, KA berulang kali selama setahun.
Hal ini baru terungkap pada Jumat (7/11/2025) malam saat ibu korban mendapatkan informasi dari teman korban yang datang ke rumahnya di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan untuk memberi tahu bahwa ia melihat ada bercak darah di celana dalam korban.
Setelah korban diperiksa di puskesmas, akhirnya terungkap bahwa korban telah diperkosa oleh tetangganya sendiri sejak tahun 2024 hingga berulang kali.







