Pria bernama Robi Hidayat (24) warga Indragiri Hilir, Riau, ditemukan tewas dalam kosan di Kota Jambi. Dia ditemukan tewas usai diracun oleh teman prianya yakni Anggi Febri Yandi (20), dengan cara diberi kopi yang sudah dicampur sianida.
Ternyata, aksi itu dilakukan Anggi karena cemburu korban hendak menikah dengan seorang perempuan.
Peritiwa itu terjadi di salah satu kosan di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (16/6/2025).
Berikut fakta di balik pembunuhan berencana yang dilakukan Anggi terhadap pasangan sesajam jenisnya:
Warga Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dihebohkan dengan ditemukannya pria tewas dengan kondisi mengenaskan.
Ternyata, korban tewas usai dibunuh teman sesama jenisnya diberi minum kopi yang dicampur kopi sianida. Hal itu berdasarkan hasil autopsi dari Rumah Sakita Bhayangkara Jambi.
“Jadi kita telah melakukan autopsi tes manual kita temukan ada zat kimia, Kalium Sianida di tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung Selasa (17/6/2025).
Kata Hendra, jasad korban telah selesai diautopsi dan saat ini akan segera diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan.
Hendra mengatakan setelah kejadian itu pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Anggi Febri Yandi (20), yang juga tercatat sebagai warga Indragiri Hilir, Riau.
“Di kosan lokasi kejadian kami juga mengamankan barang bukti sisa zat sianida,” ujarnya.
Kata Hendra, antara pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran sesama jenis.
“Iya, pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran,” katanya.
Polisi menyebut aksi yang dilakuka pelaku sudah direncanakannya. Sebab, Anggi meminta Robi untuk datang ke kosannya dengan alasan untuk mengajak berhubungan badan.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa dia sudah menyiapkan obat kuat untuk mereka melakukan hubungan badan.
“Dia (pelaku) memancing korban untuk datang ke kosannya untuk melakukan hubungan intim dengan membujuk atau mengatakan bahwa pelaku menyiapkan obat kuat yang sudah dicampur di dalam kopi,” ujar Hendra.
Ternyata, minuman yang disebut pelaku sebagai obat kuat itu ialah kopi yang sudah bercampur zat sianida. Korban pun tak merasa curiga, dia meminum kopi tersebut.
Hendra mengatakan antara pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sesama jenis selama 4 tahun terakhir. Robi diketahui akan menikah sehingga Anggi merencanakan pembunuhan dengan meracuni korban.
“Pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran selama 4 tahun, kemudian motifnya cemburu karena si korban mau melakukan pernikahan,” ungkapnya.
Akibat cemburu, Anggi kemudian merencanakan untuk meracuni korban dengan sianida. Dia mengajak korban agar datang ke kosannya untuk melalukan hubungan badan.
Anggi diduga telah merencanakan pembunuhan lantran cemburu korban akan menikah. Anggi mengajak korban datang kosannya. Dia meminta korban untuk meminum kopi yang telah dicampur zat sianida.
Racun siandia yang dibeli pelaku itu sudah dipesan Anggi sepekan lalu. Pelaku memesan cairan kimia yang diduga kalium sianida (potas) melalui aplikasi belanja online. Hal ini terungkap dari riwayat dari ponsel pelaku.
“Iya, dia dapat (racun sianida) dari (beli) online,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.