Pria yang Rampok Tetangganya di PALI Diringkus Polisi

Posted on

Pria berinisial HP (23) yang merampok tetangganya yakni RN (45), di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, berhasil diringkus polisi. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

Diketahui pelaku melakukan aksi perampokan di rumah korban Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, PALI, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bahwa telah menjadi korban dugaan perampokan.

“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya pada Senin (29/12/2025) yang merupakan tetangga korban,” kata Kapolsek, Rabu (31/12/2025).

Dia menceritakan, aksi perampokan itu diketahui setelah korban terbangun dari tidurnya karena mendengar suara di dalam kamarnya. Korban terkejut melihat pelaku sudah berada di dalam kamarnya

“Korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku langsung membekap korban menggunakan selimut dan berusaha menusuk korban sebanyak satu kali. Korban reflek menangkis serangan tersebut hingga menyebabkan luka sayatan pada jari telunjuk tangan kiri,” jelasnya.

Selain itu, pelaku sempat memukuli punggung korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh dari atas ranjang. Menyadari aksinya diketahui, pelaku kemudian melarikan diri ke luar rumah.

“Korban sempat mengejar sambil berteriak meminta tolong kepada warga. Ternyata korban mengenali pelaku yang merupakan tetangga korban,” katanya.

Tak terima, korban lantas membuat laporan ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Senin.

“Dalam pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perampokan bersama rekannya berinsial D (DPO). Namun pelaku berhasil kabur,” katanya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau sepanjang 25 sentimeter bergagang kayu yang digunakan saat kejadian.

“Atas kejadian tersebut pelaku di dijerat Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan,dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” tegasnya.