Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir melaksanakan operasi razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Operasi ini dilakukan untuk menekan angka penyakit masyarakat dan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syaparudin Akso mengatakan kegiatan ini dilaksanakan atas dasar laporan dari masyarakat terkait maraknya penjualan miras. Informasi diterima dari Unit Intelkam Polsek Tanjung Batu.
“Ya lokasi operasi yang kita lakukan razia mencakup Kelurahan Tanjung Batu dan Tanjung Batu Timur. Dalam kegiatan ini, petugas berhasil menyita miras dari warung milik tiga warga Ogan Ilir,” katanya kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Kata Syaparudin, tiga warung yang diamankan milik warga inisial M (51), A (40), dan J (23). Dengan barang bukti yang diamankan 37 botol anggur merah besar, 26 botol anggur merah kecil, 8 botol minuman jenis Newport botol besar, 18 botol Newport botol kecil.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Syaparudin menambahkan operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan, menekan peredaran miras ilegal, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan terus melakukan upaya preventif agar lingkungan kita bersih dari pengaruh buruk minuman keras, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.
“Operasi berjalan lancar, aman, dan mendapat dukungan dari masyarakat setempat,” tutupnya.