Puluhan mobil yang parkir liar di RSUP Mohammad Hoesin Palembang digembosi. Hal itu dilakukan karena mobil itu melanggar aturan parkir kendaraan.
Padahal di area tersebut sudah dipasang rambu larangan parkir, namun masyarakat masih membandel dan nekat parkir kendaraan di lokasi itu.
Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Palembang AK Juliansyah mengatakan pengobosan dilakukan atas perintah wali kota. Semua kendaraan yang melanggar aturan langsung digembosi ban mobilnya, dan motor langsung diangkut.
“Sekitar 20 mobil lebih yang kita gembosi akibat melanggar aturan, jelas di jalan ini tepat samping RSUP Mohammad Hoesin tidak boleh parkir kalau kendaraan parkir membuat jalanan macet kegiatan ini juga langsung disaksikan Wali Kota Palembang Ratu Dewa,”katanya kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Juliansyah mengungkapkan selain kendaraan roda empat, kendaraan roda dua juga yang melanggar aturan langsung diangkat dan dibawa ke kantor Dishub Palembang.
“Ada lima kendaraan motor yang kita bawa ke kantor karena melanggar aturan yakni parkir sembarangan,” ungkapnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Juliansyah menjelaskan kegiatan penertiban parkir liar ini setiap hari dilakukan Dishub Palembang di berbagai tempat namun masih saja masyarakat membandel tidak mematuhi aturan.
“Setiap hari kami menertibkan parkir liar, baik di sekitar mal atau sekitar sekolah ataupun rumah sakit, namun masih saja tidak ada efek jera bagi masyarakat,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada semua warga yang menggunakan kendaraan agar tidak melakukan parkir sembarangan.
“Kita harapkan semua warga yang menggunakan kendaraan mobil maupun motor sadar agar tidak melakukan parkir sembarangan, kita tegaskan bahwa kita akan tegakkan aturan yang berlaku,” ujarnya.







