PT Pusri Palembang Pupuk Indonesia (Persero) mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pertanian terkait penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang resmi berlaku mulai Rabu (22/10) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, saat menjabarkan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sektor pertanian, bertempat di kantor Kementan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Amran menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan
pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Direktur Utama PT Pusri Palembang, Maryono, menyatakan bahwa Pusri siap menjalankan kebijakan tersebut dengan memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tetap berjalan optimal di seluruh wilayah tanggung jawab perusahaan.
“Penurunan harga pupuk bersubsidi ini merupakan langkah nyata keberpihakan negara kepada petani. Pusri berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah dengan memastikan distribusi pupuk tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh petani,” ujar Maryono dalam keterangan resmi yang diterima infoSumbagsel, Kamis (23/10/2025).
Maryono menambahkan bahwa kebijakan penurunan harga ini dapat terlaksana berkat efisiensi industri pupuk nasional dan perbaikan tata kelola distribusi yang dijalankan bersama holding Pupuk Indonesia, tanpa penambahan anggaran subsidi dari APBN.
“Pusri terus memperkuat digitalisasi sistem distribusi, memperpendek rantai pasok, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan distributor agar pupuk bersubsidi tersalurkan
dengan baik. Efisiensi dan sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga ketersediaan pupuk bagi petani di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Adapun jenis pupuk yang mengalami penurunan harga, sebagaimana diumumkan oleh Kementan, meliputi:
• Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
• NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
• NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
• ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
• Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram
Maryono menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya meringankan beban biaya petani, tetapi juga menjadi pendorong peningkatan produktivitas pertanian nasional.
Kami percaya kebijakan ini akan menjadi momentum penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Pusri berkomitmen untuk terus hadir di tengah petani melalui penyediaan pupuk berkualitas dan layanan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani,” jelas Maryono.
Pusri juga mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi, sejalan dengan arahan Presiden dan kebijakan pemerintah untuk memastikan pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak.







