Ramai Isu Pemakzulan Wapres Gibran, Jokowi: Itu Dinamika Demokrasi Kita!

Posted on

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati MPR hingga DPR RI meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara.

Dilansir infoJateng, Jokowi menyebut aksi pemakzulan itu merupakan dinamika dari demokrasi. Sehingga, Jokowi meminta untuk para pihak mengikuti sistem ketatanegaraan yang ada.

“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan negara kita. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (6/6/2025).

Diketahui, purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran itu menilai, ada dugaan pelanggaran terhadap hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kekuasaan kehakiman dalam proses pencalonannya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Pilpres kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina itu akan sendiri-sendiri, di kita kan satu paket,” ujarnya.

Jokowi mengatakan, pemakzulan itu harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam sistem ketatanegaraan.

“Sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti. Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya melakukan korupsi, perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, itu baru,” paparnya.

Sementara itu, dilansir infoNews, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati MPR hingga DPR RI meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Surat itu dikirimkan pada Senin (2/6) kemarin.

“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6).

“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.

Berikut bunyi ‘pernyataan sikap’ Forum Purnawirawan Prajurit TNI, poin ke-8 yang disampaikan ke DPR/MPR:

Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi surat tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dibagikan forum Purnawirawan TNI tersebut, surat itu ditandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Terlampir pula tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno di sana.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan belum menerima surat tersebut. Namun, ia menyebut akan mengecek kebenaran stempel yang tertera pada dokumen yang dibagikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

“Kalau yang melalui persuratan Setjen (Sekretariat Jenderal) kami belum pernah terima surat semacam itu. Saya cek ya,” ujar Indra sat dikonfirmasi.

Sebelumnya diketahui bahwa Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, pernah menanggapi usulan pemakzulan Gibran. Muzani menyebut proses Pilpres pada 14 Februari 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional.

Muzani mengatakan KPU juga telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran. Menurutnya, putusan itu telah sah.

Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK akhirnya memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran.

“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga,” kata Muzani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *