Seorang wanita di Ogan Ilir Leni Hartati (31) ditangkap karena terlibat aksi perampokan terhadap keluarganya sendiri. Dia tidak ditahan karena memiliki bayi berusia dua bulan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/11/2025) di Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, KabupatenOgan Ilir. Korban diketahui bernama Hendriadi (41), masih kerabat dekat kedua pelaku. Leni diketahui beraksi bersama ayahnya, Humaidi (65) yang kini telah ditahan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda M. Agus Akbar, membenarkan pengungkapan kasus perampokan ini yang disebut berhasil teratasi dalam waktu kurang dari 24 jam oleh Team Rajawali.
“Ya benar, pelakunya dua orang ayah dan anak, namun satu pelaku Hartati (31) tidak kita tahan karena memiliki bayi berusia dua bulan dan keluarga sepenuhnya bertanggung jawab,” katanya kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Menurut Agus, kejadian bermula saat korban baru menerima uang sisa pembayaran rumah sebesar Rp 73,5 juta dari rekannya. Uang itu ia simpan dalam kantong plastik hitam. Saat keluar dari rumah rekannya, korban tiba-tiba disergap dua pelaku.
“Humaidi menarik kantong plastik dan memukul korban, sementara Leni mencakar korban hingga kantong plastik robek dan uang berserakan di tanah,” jelas Agus.
Korban memilih melarikan diri untuk menyelamatkan diri, sementara kedua pelaku mengumpulkan uang yang berhamburan. Leni bahkan sempat menggunakan uang Rp 100 ribu untuk membeli bahan bakar sebelum mereka kabur.
Setelah menerima laporan pada sore harinya, polisi melakukan olah TKP dan menemukan kantong plastik hitam yang sudah sobek serta label uang pecahan besar yang diduga bagian dari barang bukti. Penelusuran kemudian mengarah ke Desa Tanjung Serian, tempat kedua pelaku ditemukan berada di rumah kepala desa.
Saat dimintai keterangan, keduanya menyerahkan uang Rp 72,8 juta. Mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan sisa uang sekitar Rp 600 ribu.
“Penangkapan resmi dilakukan pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Humaidi langsung diamankan sesuai surat perintah penangkapan,” tegasnya.
Keduanya dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Polsek Tanjung Raja memastikan proses penyidikan tetap berjalan.







