Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Ibu rumah tangga (IRT) asal Musi Banyuasin (Muba) yakni Ratna Sari (27) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai terbukti melakukan investasi bodong di Lubuklinggau. Jumlah korban dari investasi ini mencapai 63 orang dengan total kerugian mencapai Rp 865 juta.
KBO Satreskrim Polres Lubuklinggau Iptu Suroso mengatakan Ratna sudah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau pada Selasa (4/11/2025) untuk dilakukan pemeriksaan setelah puluhan ibu-ibu melaporkannya terkait kasus penipuan.
“Saat itu Ratna kami periksa setelah puluhan ibu-ibu datang dan melapor ke Polres Lubuklinggau. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan gelar perkara pada Kamis (6/11/2025), Ratna Sari pun resmi kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan atau penggelapan,” katanya, Jumat (7/11/2025).
Suroso menjelaskan awalnya tersangka tertarik melakukan bisnis dapin (Dana Pinjaman) dan investasi melalui media sosial Instagram. Kemudian tersangka membuat postingan dengan menawarkan pinjaman dari Rp 100-500 ribu dengan 50% dalam waktu 7 hari dengan syarat foto selfie beserta KTP pada bulan Februari 2025.
“Setelah itu banyak orang yang mau melakukan pinjaman dengan tersangka sehingga ia membuka investasi pada bulan Maret 2025 dengan sistem bagi hasil 30% dalam waktu 15 hari. Akhirnya sebanyak 63 orang ikut berinvestasi kepada tersangka,” jelasnya.
Pada bulan Mei 2025, lanjut Suroso, tersangka tidak lagi membuka dapin dikarenakan kehabisan modal, namun Investasi miliknya tetap berlanjut.
“Selanjutnya uang dari Invesatasi yang tersangka terima tersebut digunakan untuk membayar keuntungan dan modal orang yang sudah investasi kepada tersangka terlebih dahulu. Namun akhirnya tersangka tidak sanggup membayar lagi karena sudah banyak orang yang mendesaknya untuk mengembalikan modal dan juga membayar keuntungan sebesar 30 – 40 persen sesuai dengan janjinya,” ungkapnya.
“Akhirnya para korban yang merasa ditipu tersebut pun melaporkan hal tersebut ke Polres Lubuklinggau hingga akhirnya ia kami tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Suroso mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ratna Sari. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya karena penyidikan masih terus dikembangkan” ujarnya.







