Puluhan buruh kontrak atau pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendatangi Kantor PTPN I Regional VII Lampung di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Senin (22/9/2025). Mereka menuntut hak normatif hingga pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Aksi ini diikuti pekerja dari Unit Usaha Bergen dan Kedaton. Mereka menilai perusahaan tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan dengan benar.
“Puluhan tahun pekerja terikat kontrak atau borongan yang diberlakukan sepihak oleh PTPN. Akibatnya banyak hak normatif pekerja yang tidak terpenuhi,” kata Koordinator Aksi FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto.
Para buruh meminta agar PTPN memberikan jaminan sosial, keamanan kerja, serta mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap sesuai tugas dan tanggung jawab. Mereka juga mendesak agar pekerja borongan yang berprestasi diberi kesempatan naik status menjadi PKWT.
Menanggapi hal itu, Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional VII, Agus Faroni, menyebut pihaknya siap menampung aspirasi. Namun, keputusan pengangkatan pegawai tetap ada di kantor pusat.
“Kami di regional hanya mengusulkan nama-nama yang akan ikut proses seleksi, tentu dengan mempertimbangkan prestasi dan kemampuan perusahaan,” ujar Agus.
Agus menambahkan, dalam sistem PKWT perusahaan memang tidak berkewajiban memberikan bonus seperti karyawan tetap. Meski begitu, manajemen tetap berupaya memberi apresiasi kepada pekerja kontrak.