Polres Lubuklinggau menggelar razia gabungan dalam penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dalam razia itu, polisi mengamankan 7 orang yang merupakan pasangan tanpa ikatan nikah dan 4 butir pil ekstasi dari mereka.
Usai melaksanakan apel di Halaman Mapolres Lubuklinggau pada Sabtu (19/7/2025) pukul 22.00 WIB, personel pun dibagi menjadi dua regu dimana regu 1 menuju ke Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan 2. Sedangkan regu dua menuju ke Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 dan 2.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menjelaskan dalam razia ini, pihaknya memfokuskan kasus penyalahgunaan senpi dan sajam, premanisme, prostitusi, narkotika, judi, miras dan, kejahatan jalanan.
“Ini suatu bentuk upaya dalam penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat Kota Lubuklinggau yang dilakukan secara bersama-sama mulai dari para PJU Polres Lubuklinggau, Pol PP, Subdenpom serta personel gabungan lainnya,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Minggu (20/7/2025).
Dalam giat tersebut, kata Adhitia, tim gabungan yang berjumlah 138 personel tersebut melakukan razia dengan target pada tempat-tempat hiburan serta kos-kosan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
“Dalam kegiatan razia ini, personel reskrim sudah mempersiapkan mindik dan administrasi apabila nanti ada upaya paksa dalam pelaksanaan razia. Kemudian semua personel dalam giat tersebut sudah diberikan atensi agar tidak ada yang mengeluarkan senpi atau ledakan saat melaksanakan razia,” jelasnya.
Sementara itu, Wakapolres Lubuklinggau Kompol M Syamsul Zachri yang memimpin langsung razia tersebut mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan 7 orang di salah satu kosan di Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 pada pukul 22.40 WIB.
“Selain ditemukannya 7 orang yang bukan pasangan suami istri di 3 kamar kos tersebut, kita juga menemukan 4 butir pill ekstasi dan 2 botol miris milik salah satu pria yang terjaring razia tersebut,” ungkapnya.
Syamsul membeberkan dari ke 7 orang yang diamankan tersebut, tiga diantaranya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yakni HJ, HR, dan H.
“Dari 7 orang tersebut, ada 3 orang yang merupakan ASN dan dua orang lainnya masih remaja yakni JP (18) dan TA (17),” bebernya.
Syamsul mengatakan untuk pasangan tanpa hubungan pernikahan langsung dibawa ke ke Polres Lubuklinggau untuk didata dan diberikan penyuluhan sebelum dikembalikan kepada keluarganya.
“Sementara yang membawa narkoba akan diserahkan kepada pihak Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk didata serta dilakukan penyelidikan,” bebernya.