Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan wilayah kerja Bengkulu mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus 11 siswa SMAN 5 Bengkulu yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dalam surat bernomor KWH.6-HA.01.01-148 tertanggal 15 September 2025, Kemenham menegaskan bahwa hak pendidikan anak sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Sisdiknas, dan UU Perlindungan Anak, harus dipenuhi.
Permasalahan bermula dari seleksi penerimaan siswa baru SMAN 5 Bengkulu tahun ajaran 2025/2026. Dari total kuota 432 siswa, hanya 334 yang diterima resmi. Namun saat daftar ulang, jumlah siswa membludak hingga 504 orang. Akibatnya, 72 siswa tidak memperoleh kuota Dapodik. Sebagian besar dipindahkan ke sekolah lain, sementara 11 siswa tetap bertahan di SMAN 5.
Sejak September, 11 siswa tersebut tidak lagi mengikuti pembelajaran di kelas dan hanya belajar mandiri di perpustakaan atau kantin. Kondisi ini, menurut Kemenham, menimbulkan tekanan psikologis dan bertentangan dengan prinsip hak anak atas pendidikan yang layak.
Kepala Kanwil Kemenham Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu, Hendry Marulitua, mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan.
“Kami merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama pihak SMAN 5 berperan aktif memfasilitasi 11 siswa tersebut mendapatkan hak pendidikan yang layak. Bila tidak memungkinkan di SMAN 5, maka harus segera dialokasikan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,” kata Hendry, Rabu (24/9/2025).
Hendry menjelaskan, Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah di Bengkulu harus melakukan sosialisasi lebih masif dan transparan terkait prosedur penerimaan siswa baru.
“Seluruh data penerimaan, kuota, hingga daftar nama siswa harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat mendapat kepastian dan tidak ada lagi kasus yang merugikan anak-anak,” tegas Hendry.
Kemenham berharap rekomendasi ini memastikan hak pendidikan 11 siswa tersebut terpenuhi dan kasus serupa tidak terulang.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mendistribusikan siswa ke sekolah-sekolah terdekat sesuai domisili serta meminta inspektorat menelusuri kemungkinan adanya kecurangan dalam proses penerimaan di SMAN 5 Kota Bengkulu.