Rekonstruksi Kasus Robert yang Tewas Overdosis, Ibu Korban Protes baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polisi melaksanakan rekonstruksi Robert Marlanda Harahap (20) yang tewas akibat overdosis di Lubuklinggau bersama 6 temannya yang sudah ditetapkan tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni MM (23), SW (24), A (22), I (22), dan DK (35). Keenam tersangka terbukti bersalah setelah mengajak korban pesta miras dan narkoba hingga tewas, kemudian membuang jasad korban di sebuah pekarangan hingga akhirnya ditemukan warga dua hari kemudian pada Selasa (1/4/2025).

Rekonstruksi dilakukan pada Kamis (15/5/2025) di tempat keenam tersangka dan korban melakukan pesta miras yakni di gudang ayam di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulang Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kemudian dilanjutkan di tempat para tersangka membuang mayat korban di pekarangan kosong di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Hasil pantauan infoSumbagsel, para warga Lubuklinggau beramai-ramai mendatangi lokasi kejadian untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut. Terlihat juga ibu korban yakni Marlina yang mengikuti kegiatan rekonstruksi tersebut.

Di akhir rekonstruksi tersebut, Marlina memberikan protes kepada polisi lantaran pengakuan para tersangka dan hasil rekonstruksi tidak sesuai.

“Itu belum sinkron antara pengakuan tersangka dengan hasil olah TKP sama hasil visum berbeda. Hasil visum ada luka di kepala, luka lebam dan ada lecet juga. Itu perlu dijelaskan lagi (direkonstruksi), karena itu kurang sinkron,” katanya saat ditemui infoSumbagsel, Kamis (15/5/2025).

Marlina meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan agar pihak keluarga korban mendapat keadilan.

“Kami bukan tidak percaya dengan polisi, cuman maksud kami tolong didalami Lagi kejanggalan ini. Luka dan lebam itu dari mana dan disebabkan oleh apa. Hasil reka ulang kan begitu, tidak ada yang memperlihatkan korban terbentur atau terjatuh. Jadi kami minta tolong pak Kapolres, tolong didalami lagi kasus ini,” ujarnya.

“Jadi pengakuan tersangka dengan rekonstruksi ini kurang sinkron. Jadi tolong didalami lagi supaya kami dapat keadilan seadil-adilnya. Kita akan kawal terus kasus ini sampai kami mendapatkan keadilan,” sambungnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan rekonstruksi tersebut terdapat 2 adegan di 2 lokasi berbeda.

“Tadi ada 2 TKP, yang pertama di TKP kejadian ketika adegan sedang berpesta bersama-sama di gudang. Kemudian lanjut di TKP kedua di tempat pembuangan mayat yang dilakukan oleh dua tersangka (MA dan SW),” ujarnya.

Terkait protes yang disampaikan Marlina, Kurniawan menjelaskan jika luka lecet dan lebam pada korban lantaran korban beberapa kali terjatuh sebelum ia dibuang di pekarangan.

“Jadi setelah direkonstruksi, lebam itu terjadi karena ada beberapa kali mayat itu jatuh ketika mereka membawa dan membuangnya. Kemudian ketika pesta itu ada kejadian-kejadian yang dia jatuh dan terkena gesekan,” ungkapnya.

“Kemudian untuk luka-luka di kepala itu kalau kita temukan kan mayat sudah 3 hari, kemudian posisi muka mayat sudah terjadi pembengkakan, jadi ada lebam-lebam pada mayat. Kita juga sudah mengambil keterangan ahli dari dokter visum tersebut,” sambungnya.

Kurniawan mengatakan keenam tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal 359 akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 181 KUHP lantaran menyembunyikan kematian seseorang.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *