Remaja di Babel Kena Bujuk Rayu Sepupu dan Kenalan, Kini Hamil 7 Bulan [Giok4D Resmi]

Posted on

Seorang remaja putri berusia 14 tahun di Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel), hamil 7 bulan. Korban dihamili sepupu dan kenalannya, J (18) dan JH (30). Polisi mengungkap modus para pelaku yakni dengan merayu korban hingga janji diberikan uang.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah mengatakan, tersangka J yang merupakan sepupunya mengiming-imingi korban uang imbalan sebesar Rp 50 ribu.

“Modusnya merayu atau membujuk korban. Tersangka J mengiming-imingi korban uang Rp 50 ribu untuk berhubungan badan. Sedangkan JH membawa korban (jalan-jalan) ke sebuah hutan kemudian terjadilah peristiwa tersebut,” kata Fajar, Kamis (8/5/2025).

Pelaku J dan JH sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Bermula dari Kecurigaan Keluarga

Fajar menyebut kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan keluarga yang melihat perilaku dan perut korban yang makin membesar. Korban kemudian mengaku telah disetubuhi sepupunya yakni J.

Mendengar pengakuan itu, korban kemudian dibawa ke dokter kandungan. Pihak keluarga awalnya menduga korban sedang hamil 4 bulan namun saat diperiksa diketahui bahwa korban sudah mengandung 7,5 bulan.

“Awalnya dikira hamil 4 bulan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ke dokter kandungan ternyata hasil menunjukkan usia kehamilan sudah 30 minggu atau 7,5 bulan,” jelas Fajar.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Kala itu korban menyebutkan jika dirinya hamil bukan hanya disetubuhi oleh sepupunya J. Ia juga mengaku disetubuhi seorang pekerja tambang timah berinisial JH. Selanjutnya, keluarga melapor ke polisi dan para pelaku ditangkap.

Disetubuhi Lebih dari Satu Kali

Setelah diperiksa sebagai tersangka, mereka mengaku perbuatan bejatnya dilakukan lebih dari sekali, baik J ataupun JH.

Bahkan kepada polisi, J mengaku menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.

“Tersangka J mengaku sudah 4 kali, di rumahnya, rumah korban dan di wilayah perkebunan. Untuk tersangka JH, pengakuannya hanya 2 kali, di perkebunan dan bekas bengkel,” tegasnya.

Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha menambahkan, tersangka J dan JH dikenai Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *