Remaja di Pagar Alam Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Posted on

Remaja di Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial E (15), ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yakni Z (15). Saat ini, pelaku sudah ditahan.

Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur membenarkan bahwa ABH tersebut telah diamankan. Dia menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara hati-hati, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun pelaku.

“Kasus ini menjadi perhatian serius agar memberikan efek jera, sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak,” katanya, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialami anaknya Rabu (20/8/2025) lalu.

Aksi itu, kata dia, terjadi di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Selasa (19/8/2025) lalu. Mendapatkan laporan tersebut polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku yang masih berstatus anak telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Lanjut Mansyur, saat ini korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus yang harus dijaga tumbuh kembangnya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku diduga terbukti melanggar tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana maksud dalam pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *