Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Seorang pria di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial GP (18) ditangkap polisi. Dia merupakan salah satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku GP merupakan komplotan kasus pencurian sejumlah peralatan bengkel milik korban DW (40), seorang Pegawai Negeri Sipil yang tinggal di Dusun III, Desa Babat, Kecamatan Penukal, PALI.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Barang yang dicuri berupa satu unit las listrik merek Lakoni 200A dan satu buah gerinda merek Bosch warna biru dengan total kerugian mencapai Rp 11.750.000.
KKapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia mengatakan, bahwa penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diberikan salah seorang tersangka AOR yang telah diamankan sebelumnya.
“Setelah kami dalami, tim Srigala Reskrim Polsek Penukal Abab mendapat informasi akurat posisi tersangka. Pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 16.30 WIB, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap AKP Dedy Kurnia.
Dedy menjelaskan tersangka GP kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas penyidik. Tersangka juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya.
Dia menegaskan bahwa untuk dua tersangka lainnya telah berhasil diringkus. Sedangkan satu tersangka lagi sudah masuk dalam DPO dan masih dalam pengejaran petugas di lapangan.
“Saat ini tersangka GP telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Untuk pelaku yang buronan dan identitas sudah diketahui, masih dalam pengejaran petugas,” tukasnya.