Remaja Pengedar 4,1 Kg Ganja di Jambi Ditangkap, Akui Sudah 6 Kali Jual baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polisi menangkap remaja di Kota Jambi, Jambi, berinisial JMN (20), setelah kedapatan membawa 4,1 kilogram ganja kering. Pelaku mengaku sudah 6 kali mengedarkan ganja.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kawasan Lapangan MTQ Talang Bakung kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan patroli. Hasilnya petugas menemukan seorang pemuda yang mencurigakan sedang berdiri dekat motor yang digunakannya, pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat diamankan dan digeledah, polisi menemukan plastik hitam berisi ganja sekitar 1 ons serta 16 paket ganja siap edar,” kata Deddy, Kamis (11/12/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Tak cukup di sana, petugas melakukan pengembangan ke indekos pelaku di Jalan Gerbang IV, Talang Bakung. Petugas kembali menemukan 13 plastik besar berisi batang ganja dan 3 paket ganja besar seberat sekitar 1 kilogram per paket.

Total barang bukti yang diamankan yakni 4 kg ganja dengan rincian, 16 paket kecil ganja seberat 16,38 gram, 14 plastik besar batang ganja seberat 737,02 gram, serta 3 paket ganja besar seberat 3,3 kg. Polisi juga turut menyita 1 unit ponsel warna hitam dan motor milik pelaku.

Dari hasil interogasi, JMN mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial ABR. Dia mengaku bekerja dengan sistem kerja antar barang.

“Pelaku mengakui sudah 6 kali mengambil ganja dari pemasok yang sama dan menerima total lima paket besar (sekitar 5 kilogram). Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok berinisial ABR,” ungkap Deddy.

Pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, JMN dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.