Buronan maling sawit bersajam di Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial AF (40) ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran sering mencuri buah sawit di kebun warga sambil membawa senjata tajam jenis pisau.
Saat diperiksa petugas, ternyata ia merupakan residivis kasus curanmor di Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap di simpang empat, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa AF sering melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu dalam beberapa bulan terakhir.
Warga yang melihat mengaku tidak berani menghentikan tersangka lantaran terlihat ia selalu membawa sajam.
“Dari laporan tersebut, diketahui tersangka sudah sering melakukan pencurian sehingga membuat resah warga. Terakhir ia melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Fery, warga Kelurahan Bangun Jaya pekan lalu,” katanya, Sabtu (29/11/2025).
Setelah menerima laporan tersebut dan menetapkan tersangka sebagai buronan, kata Fauzan, pihak Polsek BTS Ulu pun melakukan patroli malam hingga akhirnya tersangka terlihat didepan sebuah toko di Kelurahan Bangun Jaya.
“Personel patroli pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Saat digeledah, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau berada di pinggang kanannya. Ia mengakui senjata itula yang sering dibawanya saat menjalankan aksinya,” jelasnya.
Kemudian, sambungnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek BTS Ulu untuk dilakukan pengembangan.
“Disitu baru diketahui bahwa tersangka ini sudah pernah ditangkap akibat kasus pencurian motor (Curanmor) diwilayah Kota Lubuklinggau pada tahun 2020,” ungkapnya.
Fauzan mengatakan pada Jumat (28/11/2025), tersangka kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.







