Residivis di Lubuklinggau Ditangkap Usai Curi Velg dan Ban Mobil

Posted on

Dua orang pemulung di Lubuklinggau yakni Heriadi (28) dan Juliansyah (35) ditangkap polisi karena mencuri velg dan ban mobil di rumah P (42). Ternyata kedua tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dan baru saja keluar dari penjara.

Kejadian tersebut terjadi di teras rumah korban Jalan Angsana, RT-03, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan sebelum kejadian, kedua pelaku sedang mencari rongsokan dari Kelurahan Senalang menuju Kelurahan Marga Rahayu.

“Saat tengah malam, kedua pelaku melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan melihat ada velg mobil beserta ban mobil yang berada di depan rumah korban sehingga keduanya berniat mengambil barang tersebut,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (14/5/2025).

Kemudian, kata dia, pelaku Heriadi menyuruh Juliansyah untuk memantau situasi agar dia bisa mengambil velg dan ban mobil tersebut. Setelah masuk, pelaku Heriadi mengambil barang tersebut dan ia letakkan di kebun kosong yang berada tidak jauh dari rumah korban.

“Kemudian kedua pelaku kembali melanjutkan memungut barang rongsokan. Setelah itu mereka langsung mengambil barang curian tersebut dan disembunyikan di bawah jembatan di daerah Tanah Periuk. Lalu keduanya mengambil motor untuk mempermudah mengangkut velg dan ban mobil itu dan dibawa ke tampal ban untuk dititipkan dengan alibi membantu orang menampal ban,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, sambungnya, akhirnya pada Rabu (13/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB kedua tersangka langsung ditangkap saat sedang berada di rumah makan milik yang berada di pinggir Jalan Gajah Mada.

“Saat dilakukan interogasi di Mapolres Lubuklinggau, ternyata kedua tersangka adalah residivis kasus pencurian juga dan sama-sama sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau sebanyak 3 kali dan baru keluar tahun ini. Mereka juga pernah melakukan pencurian HP pada Rabu (30/4/2025) di Kelurahan Simpang Periuk,” kata dia.

Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *