Residivis Kasus Pembunuhan Diringkus karena Gelapkan Motor Rekannya

Posted on

Seorang pria bernama Rio Ardiansyah (29) di Palembang ditangkap polisi setelah menggelapkan motor milik rekannya. Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan dan belum lama keluar penjara.

Kejadian tersebut terjadi beberapa hari yang lalu, di mana pelaku mengajak korbannya yang merupakan rekannya sendiri untuk main ke rumahnya yang berada di kawasan Sekanak.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di wilayah Ogan Ilir pada Kamis (4/12/2025) lalu. Selain pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit motor Honda BeAT yang digelapkan pelaku.

“Awalnya saya ajak main (keluar), kemudian saya ajak ke rumah, terus saya pakai motornya dan langsung pergi. Iya korban saya tinggal di rumah,” kata pelaku.

Pelaku langsung membawa motor tersebut ke wilayah Ogan Ilir tempat rumah orang tuanya. Motor tersebut dijualnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta digunakan untuk judi slot.

“Motor ku jual Rp 4 juta dijual di Indralaya, sekitar Rp 1,5 juta saya pakai untuk main slot. Sisanya untuk keluarga,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru saja keluar dari penjara pada bulan Februari 2025 lalu. Setelah melakukan penodongan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Iya residivis, kemarin 14 tahun dipenjara, kasus 365 di Taman Purbakala, Gandus. Bulan 2 kemarin baru keluar,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat II Kompol Fauzi Saleh membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku penggelapan di Ogan Ilir. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita amankan di Ogan Ilir karena menggelapkan motor warga Sekanak, temannya sendiri. Barang bukti kita amankan juga,” katanya.

Ia membenarkan juga bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan, dan baru saja keluar menjalani masa tahanan.

“Setelah diinterogasi pelaku ini residivis, baru pulang, dipenjara 14 tahun perkara 365 dengan pembunuhan,” ujarnya.