Respons Herman Deru Usai Harnojoyo Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Cinde

Posted on

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengaku terkejut dan prihatin atas penetapan tersangka eks Wali Kota Palembang dua periode Harnojoyo dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. Deru menilai Harnojoyo adalah orang baik.

“Saya terkejut, prihatin juga. Secara umum kita mengenal beliau adalah orang baik dan teman kita karena pernah menjabat sebagai kepala daerah,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).

Dalam kasus ini, Harnojoyo merupakan tersangka kelima. Harnojoyo menjadi kepala daerah kedua yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel setelah sebelumnya status itu diberikan kepada eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

“Mudah-mudahan beliau kuat dan tabah meghadapi situasi yang sedang menimpanya,” katanya.

Terkait sejumlah pejabat yang ikut terseret dalam kasus hukum, Deru menilai hal itu menjadi tanggung jawab individu.

“Semua kalau terkait dengan pertanggungjawaban ini kan kembali ke individu. Artinya, pertanggungjawabannya menjadi pertanggungjawaban individu. Kebetulan (kasusnya) ini tidak sama,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang. Usai jadi tersangka, Harnojoyo langsung ditahan.

Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, kepada awak media pada Senin (7/7/2025) malam.

Diketahui Harnojoyo merupakan tersangka kelima yang ditetapkan. Sebelumnya ada empat tersangka sebelumnya yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

“Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka baru yakni mantan wali kota Palembang inisial HJ, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (7/7/2025).