Seorang pengedar narkoba di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Bambang Hermansyah, ditangkap polisi. Dia ditangkap saat hendak mengedarkan sabu.
“Pelaku yang diamankan yakni Bambang Hermansyah,” kata Kasat Narkoba Iptu Budi Mulya, Sabtu (14/6/2025).
Budi mengatakan pelaku Bambang Hermansyah ditangkap di kediamannya di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, Rabu (11/6/2025). Rumahnya sering menjadi tempat transaksi narkoba.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengirimkan aktivitas tersangka Bambang Hermansyah di rumahnya,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, kata Budi, pihaknya mengamankan 51 paket sabu siap edar dengan berat bruto 10,45 gram, tiga klip plastik bening, satu kotak kaleng rokok, satu buah Handphone Nokia warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.670.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Muba untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara atau paling lama 20 tahun.