Said (32), spesialis curanmor 30 tempat kejadian perkara (TKP) di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Selain pelaku, petugas juga mengamankan senjata api rakitan (senpira) dan lima butir amunisi yang disimpannya di kandang ayam.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, petani warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, OKU Timur itu ditangkap tim Unit IV Jatanras pada Minggu (15/6) lalu.
Adapun modus Said saat beraksi, katanya, yakni bersama rekannya (DPO) sengaja berkeliling mencari motor yang sedang terparkir di wilayah Palembang. Melihat situasi sepi pelaku langsung beraksi merusak kunci motor lalu membawa kabur motor korban.
“Tersangka melakukan curanmor dengan cara berkeliling di Kampus Unsri bersama temannya, Ialu saat menemukan motor sedang terparkir kemudian salah satu dari pelaku mendekati motor dan langsung merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T,” ungkapnya, Senin (23/6/2025).
Usai mencuri motor, para pelaku kabur pulang ke daerah Cempaka, OKU Timur dan menjual motor curian tersebut di sana. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan Said dan langsung bergerak menangkapnya.
“Kemudian atas informasi tersebut anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver warna silver berikut lima butir amunisi kaliber 38 milimeter yang disimpan oleh pelaku kendang ayam belakang rumahnya,” katanya.
Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, pelaku mengakui bahwa saat melakukan pencurian motor.
“Pelaku mengakui kalau selalu membawa senjata api tersebut untuk berjaga-jaga apabila ketahuan saat melakukan pencurian motor,” katanya.
“Dari pendalaman pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian motor di 30 TKP lainnya di wilayah hukum Polrestabes Palembang dan pelaku juga merupakan residivis tahun 2011 di Lapas Pakjo dan tahun 2019 di Lapas OKU Timur,” sambungnya.
Dari penangkapan itu, selain senpira dan amunisi polisi juga mengamankan barang bukti, motor Honda BEAT hitam, motor Honda BEAT merah, motor Honda VARIO merah dan motor Honda SCOOPY abu-abu.
“Tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1, ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.