Salkat Spesialis Maling 4 TKP di Muratara Ditangkap Usai Buron 3 Tahun baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pria di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yakni Salkat (26) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian empat TKP di Kecamatan Rawas Ilir. Ia ditangkap setelah buron selama tiga tahun.

Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa mengatakan tersangka yang sudah jadi DPO itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumsel pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka DPO kasus pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang bersembunyi,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (15/5/2025).

Setelah dibawa ke Polsek Rawas Ilir, kata Didian, polisi pun melakukan pemeriksaan dan pengembangan dan akhirnya ditemukan empat laporan polisi tindak pidana pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka.

“Dalam proses pengembangan ini, kami menemukan empat laporan polisi kasus pencurian yang dilakukan tersangka di Kecamatan Rawas Ilir yakni pada tanggal 10 April 2022, kemudian 18 Oktober 2024, lalu 15 Februari 2025, dan 6 Mei 2025,” jelasnya.

Didian menjelaskan untuk pencurian pertama pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka melakukan pencurian di Staging Area PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD) di Desa Belani.

“Untuk pencurian pertama, tersangka mencuri pipa besi yang berada di Staging Area PT. SRMD. Tersangka membawa kabur pipa tersebut dengan menggunakan motor miliknya sehingga pihak PT mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta,” ungkapnya.

Kemudian pencurian kedua terjadi pada Jumat (18/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di ruang pengelasan workshop PT BSE Desa Belani.

Untuk pencurian kedua, tersangka bersama temannya yakni Nawi Iskandar (sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau) melakukan pencurian dengan cara memotong Kabel Las NYAF dan hose angin menggunakan pisau di PT tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta,” terangnya.

Lalu, kata dia, pencurian ketiga terjadi pada Sabtu (15/2/2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Blok F07A, Divisi 2 PT. SSL, Desa Batu Kucing.

“Untuk pencurian ketiga, kali ini tersangka dengan Pebriansya (sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau) mencuri 131 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.330 kg, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,123 juta,” ucapnya.

Yang terakhir, tersangka melakukan aksi pencurian pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di kebun kelapa sawit milik Febri di Desa Belani.

“Saat itu tersangka sengaja memanen langsung buah kelapa sawit milik korban menggunakan dodos sebanyak 153 janjang dengan berat dua ton yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5,8 juta,” ujarnya.

Didian mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang dilakukan tersangka Salkat.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Diduga masih terdapat aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka yang belum dilaporkan ke polisi sehingga kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *