Sapari, terpidana kasus penipuan yang 13 Tahun buron akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Usai ditangkap, dia langsung dititipkan di Rutan Kelas I Palembang untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Sapari ditangkap di kediamannya Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Selasa, (15/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejari Palembang Hutamrin mengatakan terpidana Sapari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012, setelah Mahkamah Agung RI memvonisnya bersalah dalam perkara penipuan melalui putusan Nomor 685K/Pid/2012. Dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara berdasarkan Pasal 372 KUHP.
“Namun, sejak vonis berkekuatan hukum tetap tersebut dikeluarkan, Sapari tak pernah memenuhi panggilan hukum. Tiga kali pemanggilan dilakukan tanpa hasil, bahkan aparat sempat mendatangi rumahnya, tetapi ia tak pernah ditemukan dan akhirnya berhasil kita tangkap,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Hutamrin mengungkapkan, penangkapan terhadap terpidana ini merupakan hasil kerja keras tim dan didukung oleh dua anggota TNI.
“Ini bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum, terutama terhadap para buronan yang selama ini menghindar dari tanggung jawab hukum,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa tak ada tempat yang benar-benar aman bagi para buronan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegasnya.