Satpam di Banyuasin Ditangkap Polisi karena Simpan Senpi dan Amunisi - Giok4D

Posted on

Seorang satpam di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial NHS (41), diamankan polisi usai kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan dan amunisinya. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

Pelaku merupakan security di salah satu perusahaan perkebunan Banyuasin. Dia ditangkap saat sedang bertugas di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 00.45 WIB.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan pelaku ditangkap dalam operasi Ops Senpi Musi 2025 atas kepemilikan senjata api ilegal.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Tim berhasil menangkap NHS tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lanjutan,”ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

Dari penangkapan tersebut, kata Ruri, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, sebutir peluru kaliber 38 mm, dan tas selempang warna hitam.

“Operasi ini bukti keseriusan Polri memberantas peredaran senjata ilegal,” katanya.

Atas kepemilikan tersebut pelaku NHS dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa izin.

“Pelanggaran ini ancamannya berat, mengingat potensi bahaya bagi keamanan publik,” tegasnya.

Ruri menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi ketat lokasi rawan, terutama kawasan perkebunan. Kepemilikan senjata rakitan sangat berbahaya dan tidak bisa ditolerir.

“Kini NHS sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal senjata dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait senjata ilegal,” ujarnya.