Satresnarkoba Polres OKU Amankan Pengedar dan Bandar Ganja, Ganja Seberat 52,60 Gram Disita

Posted on

Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pengedar dan bandar narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita ganja seberat 52,60 gram.

Penangkapan keduanya berawal saat pelaku Topan (40) hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di pinggir jalan Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, barang haram tersebut akan dijual kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan ganja.

“Pada saat diamankan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 wadah plastik hitam dibalut lakban kuning yang dibungkus kantong plastik hitam, berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 52,60 gram,” kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi di lokasi, menurut keterangan pelaku ganja tersebut didapatkan dari pelaku Ahmad Zani (43) dengan cara membelinya dengan harga Rp 700 ribu.

“Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku Ahmad Zani serta barang bukti uang Rp 700 ribu,” ujarnya.

Uang tersebut diduga hasil dari penjualan barang bukti ganja kepada pelaku Topan, yang mana barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana warna biru yang digunakan oleh pelaku.

“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya berstatus pengedar dan bandar,” tuturnya.