Riko Irawan (29), pelaku pembunuhan guru PPPK di OKU bernama Sayidatul Fitriyah (27) ternyata positif mengkonsumsi narkoba. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan tersebut.
Hal tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan atau tes urine terhadap pelaku. Lalu hasilnya pelaku positif mengkonsumsi metamfetamin dan narkotika jenis ganja.
“Saya perintahkan Kasat Narkoba untuk tes urine terhadap pelaku, hasilnya pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Pengakuan pelaku, ia menggunakannya 4 hari sebelum kejadian,” kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo kepada wartawan.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut, serta masih mendalami motif pasti dari pelaku yang tega menghabisi nyawa korban.
“Untuk motif masih akan kita dalami dan mengkroscek berdasarkan keterangan saksi-saksi, jadi kita mohon waktunya,” ujarnya.
Perlu diketahui pelaku sudah tinggal di rumah mertuanya yang berjarak kurang lebih 400 meter dari bedeng yang ditempati korban. Sementara korban baru tinggal di bedeng tersebut setelah diangkat menjadi guru, di mana korban merupakan warga Desa Rajabasah, Kecamatan Mataram, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
“Pengakuan sementara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Korban baru tinggal di sana 2 bulan setelah diangkat menjadi guru PPPK, guru SMPN 46 OKU,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap Riko Irawan (29), pelaku pembunuhan guru PPPK di OKU bernama Sayidatul Fitriyah (27) dengan kondisi tangan-kaki terikat, yang ternyata pelaku merupakan tetangga korban.
Setelah melakukan penyelidikan pihak kepolisian berhasil mendapatkan identitas pelaku pembunuhan dan langsung melakukan penangkapan, Namun saat dilakukan penggerebekan di rumahnya di Dusun IV Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, OKU, pelaku tidak ada dilokasi.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, akhirnya pada Jumat (21/11) dini hari pelaku diserahkan oleh pihak keluarga dan kepala desa setempat ke Polsek Peninjauan.







