Jaka Satria (33) dan Arsu Saputra (25), tersangka pembobol minimarket kerugian Rp 19,5 Juta di Palembang, sudah ditahan. Dari pengembang polisi, Jaka juga terlibat pencurian di tempat usaha laundry.
Kejahatan Jaka itu terungkap, usai Tim Unit 4 Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkapnya di kasus pembobolan minimarket, yang berada tak jauh dari TKP tempat usaha laundry tersebut.
“Untuk tersangka (Jaka) ini juga terlibat kasus pencurian di tempat laundry,” kata Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yuda, di Mapolda Jumat (18/7/2025).
Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi menjelaskan, pencurian itu dilakukan Jaka di Smart Laundry yang beralamat, di Jalan Sei Rembang, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Jumat (27/6/2025) dini hari, sekitar pukul 01.22 WIB.
“Tersangka JS (Jaka) melakukan pencurian terhadap barang-barang di Smart Laundry dengan cara masuk melalui pintu belakang dengan merusak gembok lalu mengambil barang-barang yang berada di dalam Smart Laundry,” kata Tri.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus pencurian Jaka di Smart Laundry yakni, tas motor trail hitam, baju LV hitam, sweater rajut kotak-kotak hitam putih, baju kaos hitam, sweater rajut hitam merah, sweater rajut hitam, celana panjang cream dan jaket putih kuning.
“Jadi untuk tersangka JS ini juga dikenakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana,” jelasnya.
Sebelumnya, dua pelaku pembobol minimarket yang merusak plafon dan mencuri barang dagangan senilai Rp 19,5 Juta di Palembang, ditetapkan tersangka. Keduanya yakni, Jaka Satria (33) dan Arsu Saputra (25).
Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yuda menjelaskan, dalam aksinya tersangka melakukan pencurian terhadap barang-barang di toko Indomaret, Jalan Sei Rambang, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Senin (7/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.