Seorang selebgram berinisial A dilaporkan ke Polda Lampung. Dia dilaporkan ke Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Desi Agustina selaku pelapor saat ditemui di Mapolda Lampung mengatakan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor A membuat usahanya terganggu.
“Jadi saya sudah melaporkan dia ini ke Polda Lampung atas sejumlah postingan yang menyudutkan saya dan usaha saya. Dia memposting kata-kata yang mencemarkan nama baik saya di akun Instagram pribadinya @ami_cerianaamalya,” katanya.
“Jadi dia ini menggiring opini publik kalau kami ini keluarga mafia, lalu kami disebut juga suka memaksa customer untuk berbelanja di usaha jasa penitipan (jastip) saya,” lanjutnya.
Desi menjelaskan, ada sejumlah 8 bukti screenshot postingan yang diunggah oleh A terkait pelapor. Lebih lanjut, ia menerangkan kasus ini berawal dari A yang ingin membeli barang dari usaha jastip miliknya.
“Ada 8 bukti screenshot yang kami lampirkan dalam laporan tersebut. Jadi awal nya dia ini melakukan transaksi online, yakni belanja ya melalui jastip kami, dia itu total udah melakukan 3 kali transaksi, jadi yang pertama aman itu, baik pembayaran dan barang pesanan dia,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Desi terjadi miskomunikasi di transaksi yang ketiga di mana hal tersebut membuat A marah sehingga pihaknya meminta maaf kepada terlapor.
“Kemudian yang kedua itu ada miskomunikasi, dari kita telat melakukan penagihan. Tapi di sini kami sudah meminta maaf dan mengakui salah jadi kami berikan opsi tidak jadi diambil juga nggak apa-apa. Selanjutnya yang ketiga ini dia ini sengaja belanja ya di jastip kami, tapi dia nggak bayar, dan itu diakui terlapor ini dan dia posting di Instastory dia,” tutur Desi.
Ditambahkan Ramanda Ansori selaku kuasa hukum, pihaknya menunggu itikad baik permintaan maaf dari terlapor.
“Setahu saya, terlapor ini sudah diperiksa, dari kami juga sudah diperiksa, kami juga memiliki beberapa saksi,” katanya.
“Kami masih menunggu itikad baik yang seluas-luasnya, tapi kalau memang tidak ada itikad baik ya kami tetap lanjut sesuai aturan yang berlaku,” lanjut dia.
Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Ps Kasubiddit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Try Maradona membenarkannya.
“Benar, kami telah menerima laporan tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan mengumpulkan informasi awal dan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tandasnya.