Wanita di Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial M melaporkan oknum anggota DPRD Musi Rawas (Mura) berinisial I ke polisi lantaran mencemarkan nama baiknya. Akibatnya, M yang baru seminggu menikah bercerai dengan suaminya.
Dari informasi yang dihimpun infoSumbagsel, kejadian bermula ketika M melangsungkan pernikahan dengan suaminya pada Jumat (8/8/2025) lalu kemudian ditentang oleh I lantaran terlapor masih memiliki perasaan terhadap M.
Usai pernikahan tersebut, I pun terus-terusan menghubungi M dan kemudian menyebarkan informasi ke suami pelapor jika ia dan M mempunyai hubungan khusus kepada suami pelapor.
Akibat mendengar dugaan jika M mempunyai hubungan dengan I, keluarga suami pelapor pun tidak terima dan M pun dipulangkan oleh suaminya ke kediaman orang tuanya.
Setelah itu, orangtua M pun mengembalikan uang mahar sebesar Rp 30 juta dan emas kawin 30 gram kepada suami pelapor dan mereka pun akan bercerai.
Karena tidak terima dengan tindakan I tersebut, membuat M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Novra Robialda. Ia mengatakan pelapor membuat laporan ke Polres Musi Rawas pada Rabu (20/8/2025).
“Benar, laporan tentang pencemaran nama baik. Laporannya sudah kami terima dan sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Sabtu (23/8/2025).
Novra membenarkan jika yang dilaporkan tersebut merupakan anggota DPRD Musi Rawas berinisial I.
“Sementara ini informasinya benar (oknum anggota DPRD Musi Rawas),” ujarnya.
Novra juga membenarkan jika M yang baru menikah sekitar sepekan juga sudah bercerai dengan suaminya.
“Ya sudah cerai kabarnya, belum disidang tapi karena nikahnya bulan Agustus ini. Tapi mereka sudah pisah rumah,” jelasnya.