Siasat Driver Gasak Uang di Rekening Majikan Rp 348 Juta untuk Judi Slot | Info Giok4D

Posted on

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap dua pelaku yang mencuri uang di rekening nenek, Norma Siregar (63), di Palembang. Salah satu pelaku, Bayu Apdiansyah (30), merupakan driver korban selaku eksekutor pencurian.

Saat beraksi menggasak uang korban, Bayu, warga Komplek Sapta Marga, Bukit Sangkal,Kalidoni, itu tak sendiri. Dia ditemani rekannya, Yogi Esmemet (30), warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johanes Bangun mengatakan, Bayu dan Yogi ditangkap oleh Tim Unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di kediaman mereka masing-masing.

Adapaun modus tersangka mencuri uang di rekening korban senilai Rp 348 juta yakni, dengan cara Bayu memanfaatkan kelalaian majikannya itu saat meletakkan dompetnya di rumah.

“Jadi tersangka (Bayu) yang merupakan driver korban ini melakukan aksinya dengan modus memanfaatkan kelalaian korban,” kata Johanes, di Mapolda Jumat (18/7/2025).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi menambahkan setelah itu Bayu pergi ke gerai ATM mengajak Yogi, untuk mengecek saldo di rekening korban. Melihat ada uang yang nominal ratusan juta itu mereka lalu melakukan penarikan dengan cara mentransfer uang di rekening korban secara bertahap ke rekening lain.

“Pelaku membuka isi dompet korban dan menemukan kartu ATM di sana, di dalam dompet itu juga ada kertas bertuliskan nomor pin ATM, setelah mengambilnya sehingga pelaku langsung ke gerai ATM menggasak uang korban tersebut dengan cara mentransfernya ke rekening lain secara bertahap,” kata Tri.

Kepada polisi, tersangka mengakui uang hasil kejahatan sudah mereka habiskan untuk biaya hidup dan bermain judi online jenis slot.

“Uangnya habis digunakan tersangka untuk biaya hidup dan judi slot,” katanya.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti motor matik, hp, rekening koran korban dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Untuk barang bukti yang diamankan, ada satu unit motor Honda BeAT yang digunakan pelaku saat mengambil uang korban di gerai ATM, baju dan celana pelaku, satu unit hp dan satu bundel rekening koran atas nama korban,” katanya.

Atas perbuatannya, bayu kini ditetapkan tersangka. Dia ditahan dan dijerat pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.

“Tersangka kita kenakan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” jelasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Sebelumnya, nenek di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Norma Siregar (63), kehilangan uang Rp 348 juta di rekeningnya diduga dicuri orang dikenal. Usai kejadian itu, dua terduga pelaku yang mencuri uang milik Norma akhirnya ditangkap polisi.

Menurut polisi, peristiwa itu bermula saat Norma hendak menggunakan kartu ATM bank miliknya, pada Desember 2024 lalu. Namun, saat dicari ATM-nya itu ternyata sudah hilang.

“Kemudian pada Senin, 14 April 2025 korban mengecek dan mengonfirmasi kepada pihak BNI, ternyata uang korban yang berada di rekening bank miliknya telah berkurang (hilang) sebanyak Rp 348.033.420,” kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, Senin (14/7/2025).

Anak korban, Derry yang mengetahui itu, lalu mencoba mencari tahu ke pihak bank siapa yang sudah mengambil uang ratusan juta di milik ibunya itu.

“Dari pihak BNI, anak korban mendapatkan keterangan bahwa pada Rabu 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB didapati ada orang telah mengambil uang korban tanpa izin ke korban,” katanya.

Dari situ, lanjutnya, Derry pun mendampingi sang ibu ke Polda Sumsel melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi yang telah menerima laporan itu pada 15 April 2025, lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *