Sidak Produk Marshmallow Babi di Palembang, Hasilnya Mengejutkan!

Posted on

Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Sumatera Selatan, bersama BPOM Palembang melakukan sidak di beberapa swalayan di Kota Palembang untuk menindaklanjuti adanya makanan berupa marshmallow yang mengandung babi, namun sudah dicap halal. Lantas, bagaimana hasilnya?

Dalam sidak yang dilakukan tim gabungan, petugas menemukan beberapa produk makanan marshmallow yang mengandung babi, sesuai yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia, terkait ditemukan beberapa produk makann marshmallow yang mengandung babi.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Sumsel R M Fauzi mengatakan, dalam sidak tersebut, pihaknya bersama Dinas Perdagangan Palembang dan BPOM Palembang, melakukan sidak di beberapa pusat perbelanjaan, di Palembang seperti di Soma tepatnya di Diamond, dan Seven Day, Kamis (24/4/2025).

“Ya hari (Kamis) ini kami dari Dinas Perdagaangan Sumsel melakukan sidak terkait dengan siaran pers BPJPH, terkait barang-barang yang terindikasi ada produk non halal (mengandung babi). Kita sidak di beberapa retail, Soma (Diamond), Seven Day kita temukan barang-barang yang ada di dalam lampiran ini (barang-barang yang non halal),” katanya, Kamis.

Dalam sidak itu, Fauzi mengatakan ada beberapa produk yang diamankan sesuaikan dengan siaran pers dari BPJPH. Sementara ini, barang-barang yang ditemukan mengandung babi disetop penjualannya.

“Yang diamankan tadi banyak, ada beberapa produk. Kami sudah berkoordinasi dengan para menajer (pusat perbelanjaan) untuk barang-barang ini, untuk sementara tidak diperjualbelikan dulu atau ditarik. Karena barang ini terindikasi mengandung bahan non halal dalam hal ini mengandung babi,” ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh retail maupun pusat perbelanjaan yang ada di Sumsel untuk menarik barang-barang yang telah disampaikan BPJPH mengandung babi.

Sementara itu, Manager Diamond, Fendy mengaku pihaknya baru mengetahui dan mendapatkan informasi adanya pemberitahuan terkait produk marshmallow yang mengandung babi.

“Berhubung dengan adanya sidak sekaligus imbauan ini dan disarankan untuk ditarik akan kita tarik. Kita akan ikuti arahan dari instansi terkait,” katanya.

Sebelumnya, produk marshmallow yang mengandung unsur babi ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Unsur babi ditemukan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA.

“Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” terang BPJPH dalam siaran persnya, dikutip Selasa (22/4/2025).

Diketahui, dari sembilan produk yang mengandung unsur babi, tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal. Dalam hal ini, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.

Adapun sembilan produk makanan yang mengandung babi yakni Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina (memiliki sertifikat halal), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina (memiliki sertifikat halal), ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China (memiliki sertifikat halal).

Kemudian, ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China (memiliki sertifikat halal), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China (memiliki sertifikat halal).

Lalu Hakiki Gelatin (memiliki sertifikat halal, Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China (memiliki sertifikat halal, AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China (tanpa sertifikat halal), dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China (tanpa sertifikat halal).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *