Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengecoran jalan dan pembuatan drainase di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, menjalani sidang dakwaan. Dalam sidang itu, nama eks Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noengrihati disebut.
Adapun ketiga terdakwa yakni Kabag Humas Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel Arie Martharedho, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah, dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK, selaku rekanan proyek. Sidang ketiga terdakwa itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Selasa (27/5/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revi, disebutkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT dan Pembuatan Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023
JPU menyebutkan bahwa kasus gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin ini, Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
“Ketiga terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara,” kata JPU Revi dalam membacakan surat dakwaannya.
Sepanjang mendengarkan dakwaan JPU, tampak ketiga terdakwa dengan serius menyimak dan sesekali menundukan kepalanya yang duduk di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi Isra.
Dalam dakwaan JPU juga terungkap, ternyata empat pengerjaan di PUPR Banyuasin tersebut merupakan pokok pikir (pokir) milik mantan ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati yang diusulkan oleh terdakwa Apriansyah selaku Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin.
“Selanjutnya terdakwa Arie Martha Redho menyerahkan proposal tersebut kepada Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati lalu memerintahkan terdakwa agar proposal tersebut diteruskan kepada saksi Apriansyah,” ujar JPU Revi.
Dijelaskan juga bahwa pada Februari 2023, saksi Apriansyah menghubungi terdakwa Arie dengan mengatakan terkait pokir dari Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati. Kemudian Terdakwa Arie meminta bertemu di pinggir jalan DPRD Sumsel dan langsung memberikan 3tiga proposal untuk empat kegiatan pekerjaan yang didapat saat kunjungan kerja tersebut.
JPU menegaskan dalam dakwaannya bahwa berdasarkan laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel, adapun kerugian keuangan atau perekonomian negara yang diakibatkan perbuatan ketiga terdakwa yakni sebesar Rp 688 juta lebih.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat perbuatan ketiga terdakwa dengan dakwaan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim apakah mengajukan eksepsi atau tidak.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Namun dari ketiganya, terdakwa Arie Martha Redho yang hanya mengajukan eksepsi. Hakim Ketua Fauzi Isra pun menunda sidang dan sidang dilanjutkan pekan dengan dengan agenda eksepsi dari terdakwa Arie.