Sidang Dugaan Gratifikasi Mantan Kadisnakertrans Sumsel, Pengadilan Tipikor PN Palembang

Posted on

Sidang kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (21/4/20254). Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.

Keenam orang saksi tersebut yakni Direktur CV Cahaya Inti Abadi, Tedi Santoso, Branch Manager PT Sukanda Djaya, Erwin Husin, Kepala Gudang PT Prima Manunggal Internusa, Sadli.

Kemudian Direktur CV Laris Manis, Deni, Komisaris PT Wira Bangunan Wira Sutomo dan PNS Pengawas Disnakertrans Sumsel Nanang Sutrisna.

Saksi pertama dari PT Sukanda Djaya, Erwin Husin mengungkapkan dia bertemu terdakwa Deliar, Alex, dan tim Disnakertrans pada 11 Desember 2024 yang mendatangi kantornya di kawasan Tanjung Api-api, untuk melakukan pemeriksaan keselamatan kerja atau uji riksa.

“Pada pertemuan tersebut tersebut ditemukan 14 alat yang belum memenuhi uji riksa seperti kompresor gudang pendingin, dan instalasi listrik,” katanya.

Menurut Erwin, saat itu sedang dalam proses pengurusan uji riksa di Jakarta sehingga belum ditindaklanjuti.

Lalu, kata Erwin, dia mendapat pesan melalui WhatsApp dari Alex yang menyarankan untuk memakai vendor PT Sejahtera Inspeksi Indonesia yang akan menerbitkan surat izin kelayakan K3 dengan biaya Rp 68 juta untuk 14 alat tersebut.

“Tapi kami tolak karena semua perizinan sudah diurus oleh kantor pusat di Jakarta. Lalu saya diminta bertemu kembali dengan Deliar soal perizinan tersebut tapi tidak ditanggapi oleh Deliar,” katanya.

Erwin menyebut biasanya untuk uji riksa hanya dikenakan Rp 1,5 juta per item lebih rendah daripada yang ditawari oleh Deliar yakni sekitar Rp 4 juta per item.

Diakui Erwin bahwa izin K3 perusahaannya memang tidak berlaku selama tujuh sampai delapan tahun terakhir.

Sementara itu saksi kedua, Denni dari CV Laris Mabis mengatakan saat Deliar berkunjung dia mengarahkan untuk melakukan perpanjangan izin kelayakan dan meminta uang muka sebesar Rp 29 juta dari Rp 49 juta yang diminta.

“Deliar ini merupakan customer kami saat belanja buah. Saya tidak tahu kalau terdakwa ini adalah Kepala Disnakertrans Sumsel,” katanya.

Menurutnya, uangnya sudah diserahkan dan dititipkan kepada terdakwa Alex di dalam amplop sebesar Rp 29 juta.

“Tapi hingga kini surat izin kelayakan tersebut belum terbit,” katanya.

Lalu, Saksi Heli Santoso dari PT Cahaya Inti Abadi mengungkapkan bahwa terdakwa Deliar mengimbau untuk melakukan pengurusan kelayakan uji K3 untuk lima alat.

“Kami diarahkan ke vendor dengan penawaran harga sebesar Rp 22 juta/tahun, untuk masa empat tahun mundur,” katanya.

Heli menyebut dirinya keberatan atas permintaan terdakwa Deliar. Lalu dia meminta kepada vendor Sejahtera Inspeksi Indonesia dan disepakati harga Rp 20 juta/tahun.

“Untuk yang pertama kami kirimkan ke rekening Tony selaku vendor, selanjutnya kami ada mengirimkan uang atas arahan terdakwa Deliar ke rekening Mandiri atas nama Supadi,” ungkapnya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Deliar melakukan pengecekan terhadap kelayakan uji riksa K3 ke beberapa perusahaan, dan meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan yang terbukti tidak memiliki izin kelayakan K3.